Dalam upaya meningkatkan pelayanan perpajakan di Indonesia, pemerintah
meluncurkan sistem Coretax Indonesia, sebuah platform digital
terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai
permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti proses yang rumit,
waktu yang lama, dan kurangnya transparansi.
Coretax Indonesia merupakan sistem berbasis teknologi yang menggabungkan
seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Mulai dari pendaftaran NPWP,
pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, semua dapat dilakukan secara online
dengan cepat dan mudah. Sistem ini dilengkapi dengan fitur-fitur canggih
seperti notifikasi otomatis, panduan langkah demi langkah, dan integrasi dengan
berbagai bank untuk memastikan kemudahan akses bagi wajib pajak.
Pegawai Direktur Jenderal Pajak, Bapak Ardian, menyatakan, “Sebagai
bagian dari sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax akan mengubah
cara pengelolaan laporan dan pembayaran pajak secara signifikan. Oleh karena
itu, wajib pajak perlu memahami dengan seksama aturan yang ada dalam PMK
81/2024 agar tidak mengalami kebingungan atau kesalahan dalam pelaporan pajak.
Permasalahan yang Dikeluhkan Masyarakat
Meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan layanan perpajakan, masih
ada beberapa permasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat, antara lain:
Proses yang Rumit dan Membingungkan Banyak wajib pajak, terutama yang
baru pertama kali mengurus NPWP di sistem Coretax atau melaporkan SPT,
mengeluhkan proses yang terlalu rumit. Mereka seringkali bingung dengan dokumen
yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diikuti.
Waktu yang Lama Proses pembuatan NPWP atau pelaporan SPT seringkali
memakan waktu lama, baik karena antrean di kantor pajak maupun kendala teknis
saat menggunakan sistem online. Bahkan terkadang website Coretax tidak dapat
diakses.
Kendala Teknis Sistem online yang ada sebelumnya seringkali mengalami
downtime atau error, sehingga proses perpajakkan jadi tertunda.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada
seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala kendala yang terjadi dalam
penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya
ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di 10 Januari 2025.
Harapan ke Depan
Dengan hadirnya Coretax Indonesia, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan
meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan. Sistem ini juga diharapkan
dapat mengurangi kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat,
sehingga setiap wajib pajak merasa lebih dipermudah dan dilayani dengan baik.
Pemerintah juga berencana untuk terus mengembangkan fitur-fitur baru dalam
Coretax, seperti integrasi dengan aplikasi e-commerce untuk memudahkan pelaku
UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Bagi wajib pajak yang ingin mencoba sistem baru ini, Coretax Indonesia sudah
dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dukungan dan
panduan penggunaan juga tersedia melalui layanan call center dan sosial media
resmi DJP.
Dengan Coretax Indonesia, memenuhi kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi
beban. Mari bersama-sama membangun negeri dengan menjadi wajib pajak yang taat!
Namun bagi Anda yang kesulitan ataupun kebingungan dalam mengakses coretax
ataupun membuat NPWP Badan usaha sendiri, maka dapat pertimbangkan untuk
menggunakan jasa
pembuatan NPWP dari Sahabatlegal.
Dengan tim profesional dan berpengalaman, Sahabatlegal siap membantu Anda
membuat NPWP cepat, mudah, dan tanpa ribet. Jangan biarkan urusan pajak
menghambat bisnis usaha Anda.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES